Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Jakarta – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa

Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk “Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur,
pada Rabu (07/08/2024).

Baca Juga :  Al Haris Ajak Masyarakat Berbagi di Bulan Ramadhan

Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal
santunan sebesar Rp1,4 triliun.

Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar/ mahasiswa sebanyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

“Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif,” ujar Harwan.

Baca Juga :  Mendengar Kabar Longsor dari Masyarakat, Bupati Bersama Tinjau Lokasi

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi. “Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah
satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.