SIDAKPOST.ID, TEBO – Ketua RT yang tugasnya sebagai abdi dan melayani masyarakat yang merupakan ujung tombak pemerintahan di pedesaan maupun kelurahan, mereka bertugas dengan semangat dan ikhlas siang maupun malam dalam melayani masyarakatnya, terkait kependudukan dan memberikan surat pengantar warganya yang berurusan ke kantor desa atau kelurahan.
Bukan hanya itu saja, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua RT termasuk bersama Anggota Linmas aktif menjaga serta memonitor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di wilayah lingkungannya dengan tujuan masyarakat hidup tenteram aman dan damai.
Salah satu tupoksi Ketua RT yang begitu sangat penting yakni setiap tamu yang datang menginap ke desa atau kelurahan wajib melapor kepada Ketua RT setempat, dengan tujuan agar kamtibmas dan administrasi kependudukan tetap terpantau di desa atau kelurahan tersebut.
Hal tersebut di sampaikan oleh Babinsa Kopka Lilik Budiyono Anggota Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, pada saat menghadiri pemberian intensif para Ketua RT, bertempat di Kantor Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo
pada Kamis (27/03/2025) baru-baru ini.
Pembagian intensif ini di hadiri oleh Sekcam Rimbo Ulu, Pj Kades Mekarsari, Babinsa, Pendamping desa dan seluruh Ketua RT se Desa Mekarsari.
Babinsa Lilik Budiyono pada kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan- pesan kamtibmas, agar sinergitas selama ini sudah terjalin antara Ketua RT dengan Babinsa terus diperkokoh dan terus dipertahankan.
“Suksesnya program pemerintah di pedesaan dan kelurahan, tidak terlepas dari sinergitas semua lintas sektoral yang ada dan partisipasi dari semua elemen masyarakat,” ungkap Kopka Lilik.