Gubernur Al Haris mengemukakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah meletakkan provinsi dalam kedudukan ganda.
Satu sisi ditempatkan sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan Pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi di wilayah regional.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, agar amanah Undang-Undang yang diharapkan dari peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya, guna mendorong dan mengakselerasi (mempercepat) kemajuan daerah,” tutur Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur AL Haris juga berpesan kepada camat bahwa camat harus bisa menciptakan kondisi yang kondusif ditengah masyarakat, ditengah persiapan dan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.
“Camat harus menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat, ajak kerjasama para kelurahan setempat. Camat juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis, harus lebih mengutamakan menciptakan kedamaian dalam masyarakat kita. Camat diharapakan juga menciptakan pendidikan-pendidikan politik yang sehat didalam masyarakat dan berkerjasama dengan para kepala adat,” pesan Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan Bantuan Keuangan untuk kecamatan se-Provinsi jambi.
“Bantuan keuangan yang kita kirimkan melalui bupati/walikota khusus untuk camat dalam bekerja, karena mereka juga perangkat provinsi di daerah, dimana perannya kita butuhkan. Jangan hanya kita butuh tenaganya tetapi juga kita kasih biaya operasionalnya,” tutup Al Haris.