SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi larang ASN mudik gunakan mobil dinas hal ini disampaikan Al Haris kemarin di rumah dinas gubernur Jambi, Senin (25/04/2022).
Keputusan Al Haris ini sesuai dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas (Mobnas)
“Berdasarkan arahan dari pemerintah pusat bahwa ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas keluar kota selama hari raya idul fitri dan ini sesuai arah dari KPK RI,”ujarnya.
Jika nanti ada ASN yang tetap mudik menggunakan mobil dinas jangan sungkan untuk lapor dan saya pastikan akan beri sanksi yang tegas untuk mereka
Diketahui, sebelumnya pada 20 April 2022, KPK juga telah menegaskan agar ASN tidak menggunakan fasilitas dinas diluar kepentingan dinas.
“Ini bahaya sekali jika, ASN tetap nekat lakukan mudik menggunakan mobil dinas, jika nanti diperjalanan terjadi kecelakaan atau mobil dinas mogok kan bahaya, tentu akan butuh perbaikan dan ini akan memakai dana APBD,”tegasnya. (rat)