“Kejadian pada masa yang lalu biarlah menjadi pelajaran untuk kita semua, sekarang saatnya bersama sama kita melangkah bersama dalam membuka lembaran baru bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tuturnya.
Lanjutnya, pada prinsipnya Pemerintah Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, siap untuk menerima segala saran, masukan, dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK, serta langkah-langkah supervisi dari KPK.
“Dengan penekanan aspek pencegahan (preventif), yang tentunya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta meningkatkan pembangunan, daya saing, dan kemajuan Provinsi Jambi,” lanjutnya.
Bahkan kata Al Haris, saat ini Provinsi Jambi fokus dalam melakukan intervensi terhadap tujuh hal. “Mulai perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, aset dan tata kelola,” cetusnya. (adv/rat)