Mengawali sambutannya, Gubernur Al Haris menuturkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jambi telah dilakukan 2 (dua) tahapan pemeriksaan yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.
Setiap entitas termasuk pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya. Hal ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggunaan dana publik yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Jambi.
Dikatakan Gubernur Al Haris, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Jambi, telah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini berkat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua.
“Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan beserta seluruh Jajaran Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini WTP tersebut,” kata Gubernur Al Haris.
Disampaikan Gubernur Al Haris, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pada Belanja Operasi (Belanja Pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah serta bansos) dianggarkan sebesar Rp. 3.11 triliun, terealisasi sebesar Rp. 2.93 triliun atau sebesar 94,12% dan belanja modal (tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan serta belanja modal aset lainnya) dianggarkan sebesar Rp. 975.36 miliar, terealisasi sebesar Rp. 906.79 miliar atau sebesar 92,97%. Dan Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 28,88 milyar, terealisasi sebesar Rp. 6,91 milyar atau sebesar 23,92%.