GMNI Jambi Kawal Dugaan Kasus KKN Belasan Milliar, Pada Disdikbud Tebo

Orasi masa GMNI di depan gerbang Kejati Jambi, meminta Kejati Jambi menindak tegas dugaan korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo TA 2023 sebesar 11.931.959.000 disorot GMNI Jambi, mereka melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan dugaan KKN belasan milliar rupiah itu ke Kejati Jambi pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin.

Didepan gerbang Kejati Jambi tampak sejumlah massa aksi membakar ban dan menyampaikan orasi, mereka meminta pihak Kejaksaan tidak menutup mata dan segera mengusut dugaan korupsi tersebut,
masa aksi diterima oleh Koordinator Bidang Intel Kejati Jambi Radyan.

Massa aksi dari GMNI menginginkan tindakan konkrit dari Kejati Jambi, atas dugaan KKN pada Disdikbud Tebo TA 2023 sebesar 11.931.959.000

Baca Juga :  EHN Ajudan Mantan Pj Bupati Tebo, Diperiksa Unit Tipikor Polres Tebo

Dijelaskan Ludwig, pada tahun 2023, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp 11.931.959.000. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk PAUD senilai Rp 606.485.000, untuk SD senilai Rp 7.463.129.000 dan untuk SMP senilai Rp 3.862.345.000

Diduga pelaksanaan kegiatan fisik atas DAK belasan milliar rupiah tersebut tidak sesuai Juknis DAK Bidang Pendidikan, informasi diperoleh bahwa proyek dengan dana milliaran tersebut dikeloka dengan penujukan langsung (PL).

” Beberapa titik pembangunan ruang kelas baru disebut-sebut dibangun dalam lokasi kawasan hutan produksi, tanpa disertai perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” kata Ludwig.

Baca Juga :  Karyawan PT SKU di Tebo Mogok Kerja Ada Apa ?

Imbuhnya, mereka meminta kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Jambi memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Ade Nofriza, Kepala Bidang Dikdas M.Rasyidi, PPTK untuk diperiksa terkait kasus ini.

” Tuntutan kami ada memanggil Kadis Dikbud Tebo dan juga Kabid Dikdas dan PPTK nya, benar atau tidaknya itu urusan yang punya kuasa baik bapak selaku penuntut atau hakim nanti yang memutuskan, “pungkasnya.