Gila, Kakek 50 Tahun, Tega Cabuli Bocah Berumur 5 Tahun

Ikustrasi

SIDAKPOST.ID, MERANGIN – Entah apa yang merasuki PY (50), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, tega mencabuli bocah berumur lima tahun.

Korban ZF (5) yang masih duduk dibangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini hanya bisa menangis kesakitan setelah dicabuli pelaku.

Kasus ini terungkap ketika ayah korban, JN (20), pada Kamis (12/3/2020) pulang ke rumah mendapati anaknya menangis, seperti dilansi dari Jambiseru.com partner Sidakpost.id.

Baca Juga :  Janjikan Bisa Urus Masalah Hukum, Dua Oknum Wartwan Ditahan Polisi

Setelah ditanya, ZA mengaku telah dicabuli oleh PY di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.

Aparat yang mendapat laporan pun melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkap PY di rumahnya, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Cek Kesehatan Gratis Awak dan Penumpang PO Beringin

Saat ditangkap, pelaku PY mengakui seluruh perbuatannya dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.

Kapolsek Pamenang, Iptu Fakhturahman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Benar pelaku sudah kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (cr1)