Gerebek Tambang Ilegal, KLHK Sita 7 Excavator di Habitat Orang Utan Sungai Tulak Ketapang

Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Penggerebekan ini berdasarakan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan. Pada hari Senin (20/8).

Sekitar Pukul 12.30 Wib, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3 unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.

Baca Juga :  Indonesia Dukung Pengembangan Kapasitas Pegawai Kehutanan Fiji dan Timor Leste

Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT. Laman Mining. PT. Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya.

Baca Juga :  KLHK Segel Area Terbakar di Konsesi Lima Perusahaan di Kubu Raya Kalbar

Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT. Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.