SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi Fajar Rudi Manurung, mengajak seluruh ketua RT dan orangtua lakukan pendampingan terhadap anak.
Aktivitas geng motor di Jambi dengan anggotanya rata-rata anak di bawah umur 18 tahun, membuat beberapa pihak pemangku kebijakan turun tangan.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 9 Orang Pelaku Begal
Keputusan Wali Kota Jambi. Nomor 356 tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
“Rekapitulasi sementara perkara yang di duga dilakukan oleh kelompok Pemda di wilayah hukum kita Jambi TM Juli 2021- Agustus 2022, jumlah LP (Polresta dan jajaran ) 27, ungkap 18 dan dalam lidik 9,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga : Ancam Warga dengan Parang, Pelaku Begal di Bungo Ditangkap
Ia menjelaskan adapun, hambatan dalam penyelidikan dan ungkap perkara tersebut secara internal, pertama, kurangnya anggota personil saat kejadian tersebut.
Namun saat ini telah di tambah dari yang sebelumnya 13 personil (4 penyidik+9 operasi) saat ini menjadi 17 personil ( 4 penyedia + 12 operasi).