Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto : sidakpost.id/Humas Jasa Raharja

Pembentukan Medical Advisory Board
Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board, untuk
standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.

Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal.

“Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau
pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dorong Perbaikan Gedung Baru RSUD Raden Mattaher

Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin
mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis.

Baca Juga :  Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Kedua, memastikan kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan biaya rumah sakit yang wajar.

Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja.

“Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayanan medis,” papar Rivan. (zek)