SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang napi lapas Kelas II B Tebo, Aguswandi babak belur dijahar oleh oknum Lapas, Minggu (23/02) kemarin. Dia dianaiaya hingga luka lebam bagian pelipis mata serta bengkak dibagian kepala.
Informasi yang diperoleh, keluarga korban tidak senang kalau korban diperlakukan seperti itu, istri korban sendiri sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tebo. Nomor: STTP/10/II/ 2020/Jambi/Res Tebo/SPKT. Tanggal 29 Februari 2020.
Saat dimonfirmasi, Yanto kakak Korban, mengatakan, ia terkait penganianyaan yang dilakukan oleh oknum Lapas Kelas II B Tebo, terhadap keluarganya sudah dilaporkan ke Mapolres Tebo.
“Kami atas nama keluarga tidak terima kok adik saya kami dianiaya seperti itu, seharusanya warga binaan itu dibina dengan baik, tapi kok malah seperti itu tindakannya,” kata Yanto, Sabtu (29/02/2020).
Dikatakan, sudah hampir sepekan kejadian yang dilakukan oleh oknum Lapas tersebut belum ada juga tindakan dari Kalapas terhadap oknum yang sengaja menganiayaya keluarganya. Oleh karena itu, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Tebo.
“Kalau tak ada tanggung jawabnya, maka kami akan mengajukan pelaporan ke Kemenkumham Kanwil Jambi, dengan meminta pegawai Lapas dikenakan sanksi Administratif Kepegawaian. Menurut Kami perbuatannya itu diduga telah melanggar HAM,” ucapnya.
Bahkan kata Yanto, belum selesai masalahnya, secara sepihak adiknya itu disuruh juga menanda tangan surat perdamaian oleh oknum lapas itu. Segala sesuatu ada mekanismenya, jadi jangan mentang-mentang mereka pegawai Lapas bisa berbuat semaunya saja.
“Kami hanya ingin, oknum lapas yang sudah menganiaya adik saya itu diberi teruguran keras. Karena tidak ada itikad baik, maka kasus penganiayaan ini kami laporkan ke Mopolres Tebo,” tegasnya.