Gara-gara Tak Direstui, Mahasiswa Ini Kirim Vidio Seks Pacar ke Calon Mertua

ilustrasi (ist)

SIDAKPOST.ID – Polda DIY menangkap salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinsial JAZ. Pemuda 26 tahun ini dilaporkan pacarnya BCH (24) karena menyebarkan puluhan video dan foto porno yang mereka lakukan.

“Pelaku ditangkap 15 Juli lalu setelah dilaporkan pacarnya pada 9 Juli. Penangkapan di sekitar kampus UGM,” kata Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP. Yulianto Budi Waskito di Polda DIY, dilansir Suara.com–jaringan media Jambiseru.com – (media partner) sidakpost.id, Senin (19/8/2019.

Menurut Yulianto, penyebaran foto dan video yang durasinya mulai 15 detik hingga 56 detik itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati ditolak keluarga korban untuk menikahi putrinya. Padahal mereka sudah berpacaran sejak 2017 silam.

Baca Juga :  Respon Cepat, Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Sergai Sumut

Karena sakit hati, pelaku yang berasal dari Kudus, Jateng tersebut kemudian menyebarkan video seks dan foto-foto telanjangnya dengan sang pacar ke keluarga di Bengkulu dan teman korban lainnya melalui media sosial (medsos) seperti Whatsapp dan Line. Penyebaran dilakukan awal Juli 2019 lalu.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Ditabrak Fortuner di Depan Kantor Camat Pelepat

Tersangka yang merupakan aktivis kampus tersebut mengaku sudah melakukan perbuatannya untuk memotret dan memvideo hubungan seks sejak 2017 silam.

“Keluarga dan korban yang marah akhirnya melaporkan tersangka ke polisi,” kata dia.

Pelaku saat ini ditahan di Mako Polda DIY. Tersangka terancam pidana UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (zek)