SIDAKPOST.ID, BUNGO – Aktivitas penambang sirtu di wilayah Kecamatan Rantau Pandan masih marak beroparesi meski pelaku usaha belum kantongi izin.
Seperti lokasi galian C berupa tambang sirtu di Kecamatan Rantau, Kabupaten Bungo itu, nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin secara resmi dari pihak terkait. Akibatnya ada korban jiwa di dekat galian C itu ada bocah yang tenggelam disana kemarin.
BACA JUGA : Seorang Bocah di Bungo, Tewas Tenggelam di Lokasi Galian C
Parahnya lagi, tambang galian C itu. beroperasi di Sungai Batang Bungo, dimana sungai bantang bungo itu, lubuk larangan dan sekaligus tempat mandi warga sekitar. Namun, sangat di sanyang
aktivitas galian C tersebut tetap mereka beroperasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo, Prasetyo ketika dikonfirmasi sidakpost.id, secara tegas dirinya menyebut bahwa galian C yang berada di Dusun Lubuk Mayan tidak mengantongi izin resmi.
“Untuk diketahui perpanjang tangan dari dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jambi adalah pihak Sumber Daya Alam (SDA) di bagian Setda Kabupaten Bungo. Bersama pihak SDA sudah mengecek langsung ke lokasi. Sudah pernah ditegur agar galian C itu dihentikan karena tak mengantong izin tapi tetap jalan,” kata Kadis LH, Prasetyo, Sabtu (29/6).
Dikatakannya, aktivitas galian C tersebut sudah berjalan 2 bulan. Secara aturan memang galian C itu sudah salah. Selain belum kantongi izin, lokasi gakian C itu adalah lubuk larangan, secara adat sudah menyalahi hukum adat juga. Sudah ditegur masih juga beroperasi,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bungo, Sarkoni Syam juga mengatakan, aktivitas galian C tersebut tak hanya menyalahi secara aturan, akan tetapi juga secara adat mereka sudah salah. Yang namanya lubuk larangan itu, ikan saja rak boleh di ambil sebelum panen apalagi untuk lokasi galian C.