“Pelaku usaha supaya menutup warung atau tempat usahanya paling lambat jam 10 malam untuk mnghindari kerumunan orang, mari terapkan prokes untuk mencegah penularan Civid-19,”pungkas Kapolsek. (asa/wen)
Forkopimcam Rimbo Bujang, Berlakukan Jam Malam dan Perketat Prokes
