Tebo  

Forkopimcam Rimbo Bujang, Berlakukan Jam Malam dan Perketat Prokes

“Pelaku usaha supaya menutup warung atau tempat usahanya paling lambat jam 10 malam untuk mnghindari kerumunan orang, mari terapkan prokes untuk mencegah penularan Civid-19,”pungkas Kapolsek. (asa/wen)