Tebo  

Forkopimcam Rimbo Bujang, Berlakukan Jam Malam dan Perketat Prokes

SIDAKPOST.ID, TEBO – Menindaklanjuti
Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 RI dan Surat Edaran Mendagri serta
Instruksi Forkopimda Kabupaten Tebo dalam Apel Penegakkan Protokol Covid-19, maka Forkopimcam Rimbo Bujang menyampaikan Surat Edaran kepada para Kades, Lurah, Pengurus Masjid atau Mushola, Pengurus Pasar dan para Pedagang.

Selain membuat Surat Edaran, Tim Forkopimcam yang terdiri dari Camat Rimbo Bujang Richi Shaputra.S,STP, Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama,S.STr.K.MH, Danramil 416-07/Rimbo Bujang Kapten Inf Wakhid Nurokhim, Kelurahan, Satpol PP dan Ketua RT memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.

Tempat sosialisasi komplek Terminal Rimbo Bujang Jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung, dengan sasaran sosialisasi pedagang dan pengunjung kafe atau warung, Jumat (23/04/2021) malam.

Baca Juga :  Kapolres Tebo : Jaga Sitkamtibmas Dihari Tenang Hingga Pencoblosan

Camat Rimbo Bujang dikonfirmasi melalui Kasi Tramtibum Bambang Irwanto mengatakan, Forkopimcam Rimbo Bujang menindaklanjuti Instruksi Forkopimda Tebo terkait Penegakkan Protokol Covid-19 debgan menggelar sosialisasi dan himbauan.

“Diberlakukan pembatasan kegiatan jam malam hari pukul 22.00 wib – 03.00 wib pagi kecuali kegiatan ibadah dan hal darurat lainnya,”terang Bambang, Sabtu (24/04/2021).

Baca Juga :  Gelapkan Motor, Pria Ini Tak Berkutik Diringkus Polisi

Dikatakan Kasi Tramtibum, dihimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar, kafe warung juga Masjid Musholla, harus menerapkan Protokol kesehatan (prokes).

“Mari hindari kerumunan orang, tetap pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman, guna antisipasi penularan Virus Corona, “tutup Bambang.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakasanakan dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 secara mikro.