SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB baru-baru ini, bertempat di Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan Polisi yakni berinisial BNL (20), MS (32 dan AR (28), ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh Polisi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,33 gram, pirek kaca, pipet, kotak rokok, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp
720.000. hasil interogasi para pelaku mengakui bahwa BB tersebut milik mereka dan siap akan diperjualbelikan.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, Tim Satres narkoba berhasil melakukan pengembangan dengan kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisial MRS (30) ditangkap di Dusun Mekar Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir.
Dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan BB berupa Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 35,34 gram yang dipecah menjadi 4 paket sedang dengan bruto 20,69 gram, serta 20 paket kecil dengan bruto 14,65 gram, juga 20 butir ekstasi.
Selain itu Polisi juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk perdagangan narkotika seperti timbangan digital, plastik klip dan beberapa perangkat elektronik.
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi menyebutkan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.