SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi gelar Rapat Pengambilan keputusan terhadap KUPA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun 2022, Kamis (15/09/2022).
Rapurna ini berakhir dengan penundaan. Pasalnya anggota DPRD Provinsi Jambi tidak memenuhi forum untuk dilanjutkan jalannya sidang paripurna.
Baca Juga : Anggota Komisi III DPRD provinsi Jambi Studi Banding ke Kementerian LHK
Atas kejadian yang cukup memalukan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta Badan Kehormatan (BK) untuk meninjau kehadiran anggota Dewan. “Memang ada Problem di Tartib kita, di Tartib kita itu hadir dan harus disiplin,” ujarnya Edi.
Edi meminta kepada Sekwan DPRD Provinsi Jammi agar semua daftar absen anggota DPRD Provinsi Jambi diserahkan ke Badan Kehormatan dewan.
“Saya minta di serahkan absennya ke BK, apabila ada yang absen enam kali berturut turut proses, saya akan tanda tangani pemberhentiannya. Ini persoalan marwah kita,” tegas Edi.
Baca Juga : Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Bungo Tewas Ditangan Polisi