SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muaro Jambi, sudah mencapai target perekaman e-KTP bagi penduduk wajib KTP tahun 2021, Senin (15/11/2021).
Kadis Dukcapil, Drs. Zakaria melalui Bidang PIAK, Chelmy saat dikonfirmasi mengatakan, penduduk wajib KTP di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021 ini jumlahnya sudah 108 persen.
BACA JUGA : Kabar Gembira, Rute Penerbangan Bungo – Jakarta Segera Dibuka
Penduduk telah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 100/0,4 persen. sedangkan penduduk yang telah memiliki e-KTP sudah 97,90 persen.
“Selain e-KTP, akta kelahiran anak juga terpenuhi sudah 90 persen masyarakat mempunyai Akta kelahiran anak,”ujar Kadis.
Dikatakan, tercapainya target tersebut karena selama ini, Dukcapil Muaro Jambi berusaha jemput bola turun ke Desa-desa, supaya masyarakat bisa memiliki e-KTP.
BACA JUGA : Nah.! Ketua RT dan Imam Masjid Telibat Sindikat Pencurian Buku Nikah di Bungo
“Kami berharap bagi masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP, segeralah melakukan perekaman dan pencetakan. Sehingga Muaro Jambi bisa melebih target secara nasional,” pungkasnya. (wir)