Ia menjabarkan, karena faktanya di kehidupan nyata sehari-hari mulai
mengurus akta kelahiran, KTP, sampai urusan surat kematian masih ada Pungli.
Menurut Juniardi, jika Tim Saber di pusat ada nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan praktik Pungli, di nomor bebas pulsa 193. Dan untuk SMS, masyarakat dapat mengirimkannya ke nomor 1193. Ada alamat website www. saberpungli.id, yang juga dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan terhadap praktik Pungli di tengah masyarakat.
“Kalo di Lampung belum terdengar itu. Saya hanya pernah dengar ada nomor telepon, melalui radio, dan sekilas dengar. Dan lupa nomor siapa dan instansi apa,” kata Juniardi, yang juga Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan ini.
Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung ini menambahkan, Satgas Saber Pungli merupakan realisasi paket kebijakan reformasi hukum pemerintahan Jokowi-JK. Satgas saber pungli yang katanya akan fokus pada tugas melakukan pembersihan pada pelayanan dasar publik, baik di lingkungan Pemprov, Kabupaten/Kota dan juga Kepolisian.
“Meski sebenarnya secara keorganisasian, setiap lembaga dan instansi itu telah memiliki tim pengawasan internal, dan ditambah lagi adanya Satgas. Harusnya lebih optimal. Kita semua berharap Satgas Saberpungli itu menjadi simbolis, dan pelantikan hanya memuluskan tradisi seremonial saja,”Katanya.
Satgas saber pungli ini terbentuk melalui Surat Keputusan (SK)Gubernur Lampung Nomor G/658/B.III/HK/2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Tingkat Provinsi Lampung.
Adapun susunan tim yaitu Ketua Pelaksana Satgas dipimpin oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Budi Susanto, Wakil Ketua pelaksana I Sekprov Sutono,
Wakil ketua pelaksana II Inspektur Provinsi Lampung, Wakil Ketua
pelaksana III Aswas Kejati Lampung.(Rilis)