Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bungo, BPN Bungkam?

Salah seorang awak media sedang berbincang dengan pihak BPN Muara Bungo di pelayanan. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bungo, satu persatu mulai terkuak ke permukaan. Ini menjadi perbincangan masyarakat yang tanah mereka telah disertifikatkan oleh orang lain.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Bungo menerbitkan sertifikat tanah tahun 2009 milik Benny Suhamdy (Aben) yang berlokasi di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko.

Namun, muncul sertifikat baru pada lokasi yang sama atas nama Husor Tamba yang diterbit tahun 2019.

Atas kejadian itu, Aben merasa dirugikan dan meminta penjelasan pada tahun 2021 adanya dugaan mafia tanah, malah pihak BPN Muara Bungo bungkam.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD Sepunggur Gelar Pelatihan

Hal serupa juga terjadi dengan Nasarudin warga Desa Tanjung Agung tanah miliknya dengan luas berkisar 2,7 hektare, dan Asmawi warga Suka Jaya dengan luas lebih kurang 2 hektare. Diduga sudah disertifikatkan oleh oknum mantan Kadis PUPR Kabupaten Bungo, inisial AW.

Belum lagi soal pengadaan program Prona tak lepas dari perhatian publik. Diduga banyak permasalahan yang merugikan masyarakat, karena tidak tepat sasaran dan sarat permainan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Bupati Bungo Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 Bersama KPK

Belum lama ini, rekan media online dan televisi berusaha untuk konfirmasi kepada pihak BPN terkait hal tersebut. Namun, tidak mendapatkan informasi yang diinginkan karena diarahkan bertemu dengan pegawai honorer.

“Ada apa BPN Muara Bungo terkesan tertutup mengenai informasi publik. Pejabat yang berwenang baik Kepala maupun Kabid, satupun tidak bersedia dikonfirmasi,” tegas Zakaria ketua DPW JOIN Jambi, Rabu (15/5). (cr1)