Dugaan Kriminalisasi Pers di Dipelintir 6 Media Online, PU Harian Berantas Tempuh Hak Jawab

Sementara, rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers, justeru tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan oleh Bupati, Amril Mukminin selaku pengadu (pelapor) terhadap teradu.

“Semestinya media yang merugikan klien kami dalam pemberitaan pada edisi tanggal 24-25 Agustus 2018 kemaren, menuntut pelapor demi terjaganya marwah Pers di tanah air khususnya di Provinsi Riau,” pungkas Yunaldi.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE, Toro, yang mengaku masih berada di Padang Provinsi Sumbar saat dihubungi lewat seluler pribadinya tak mau komentar banyak, dan mengaku pasrah apa maunya JPU yang terindikasi memainkan undang-undang Pers ke undang-undang ITE.

Baca Juga :  Warga Tuntut Ganti Untung Lahan Yang Dicaplok PT BSP

“Yang memainkan produk undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ke undang-undang ITE itu, kan Polisi dan Jaksa. Iya, Saya juga sudah pasrah terhadap permainan seperti itu, dan tak masalah”, ujarnya.

Hal yang terpenting lagi pesan Toro, kiranya rekan-rekan media yang telah memuat berita menyesatkan publik terkait sidang pada PN Pekanbaru, Kamis (23/08) lalu, tetap semangat dan sehat walafiyat.

Baca Juga :  Harga Karet Tak Kunjung Membaik Petani di Bungo Menjerit

Dia (Toro-red) beharap agar kemerdekaan Pers itu tetap dipertahankan oleh setiap insan Pers demi terjaganya marwah Pers itu yang sesungguhnya, salam dari jauh, ucapnya lagi.

Sementara Toro kepada Reza Zuhelmy, sangat berharap untuk membuktikkan kebenaran keterangan pada khayalak umum melalui media, sehingga atas nama pribadi, keluarga dan media Pers Harian Berantas merasa dirugikan dan keberatan. (tim/jnn)