Menyikapi hal ini, kuasa hukum terdakwa (Toro), Yunaldi SH dalam pernyataan Pers, Minggu (26/08) mengungkapkan sejumlah hal terkait pemberitaan media yang merugikan kliennya, yaitu, saksi Reza Zuhelmy tidak benar ada memberikan kesaksian atau keterangan dihadapan majelis hakim PN Pekanbaru yang menerangkan “Saksi Sebut Terdakwa Dibantu Bupati Saat Rumahnya Terbakar”.
Namun saksi Reza Zuhelmy saat ditanya JPU dalam persidangan soal hubungan kedekatan Terdakwa Toro dengan Bupati Amril Mukminin. Menurut pengetahuan saksi, Reza Zuhelmy dalam persidangan, bahwa hubungan Bupati Amril terhadap Terdakwa sebelumnya baik, bahkan pernah di bantu Bupati saat musibah.
Akan tetapi keterangan musibah dan bantuan yang dimaksud oleh saksi Reza Zuhelmy dalam persidangan, merupakan pertanyaan besar bagi terdakwa yang harus dipertanyakan oleh kuasa hukum pada lanjutan sidang yang akan digelar pada hari Kamis (30/08/2018) mendatang ini, karena saksi Reza Zuhelmy saat memberikan keterangan dalam persidangan pada PN Pekanbaru, Kamis (23/08) lalu, berbelit-belit, bahkan banyak yang tidak sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum terdakwa ke majelis hakim.
Kemudian, kemasan isi berita di beberapa media yang menyebutkan bahwa klien kami (Terdakwa) tidak pernah memuat klarifikasi dan permintaan maaf sesuai rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers pada media Harian Berantas, maka media yang memuat berita yang tidak benar atau hoax termasuk keterangan saksi, merupakan perbuatan sesat yang harus dipertanggung jawabkan, tegas Yunaldi
Dimana klien kami Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, jelas Yunaldi, tepat bulan Oktober 2017 dan November 2017, telah melaksanakan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, termasuk berita permohonan maaf dalam menanggapi pengaduan Bupati Amril Mukminin dari keseluruhan serangkaian berita yang dimuat media Harian Berantas (klien).