Dugaan Kriminalisasi Pers di Dipelintir 6 Media Online, PU Harian Berantas Tempuh Hak Jawab

SIDAKPOST.ID, PEKANBARU – Pemimpin Umum (PU) Media Pers Harian Berantas menyayangkan berita yang dimuat enam (6) media online dan 1 media cetak lokal di Provinsi Riau yang tidak berdasarkan fakta persidangan di PN Pekanbaru saat Majelis Hakim mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU, Kamis (23/8).

Terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred/Penjab Media Pers Harian Berantas, Toro Langkah aturan produk undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pun dipertimbangkan untuk ditempuh pada ke enam media online dan satu (1) media cetak yang menulis berita yang dinilai sangat tidak akurat dan merugikan bagi citra Pers di tanah air khususnya media Pers Harian Berantas dibawah kepemimpinan redaksi, Toro. Apalagi berita yang dimuat media tersebut tanpa turun TKP persidangan saat berlangsung, serta berita yang dimuat pun terkesan plagiat .

Sikap ini disampaikan PU atau Pemimpin Umum Media Pers Harian Berantas, Bowonaso dalam pernyataan Pers di Pekanbaru-Riau, Minggu (26/08) pagi.

Baca Juga :  Meski Banyak Hambatan, FMDKI Bulukumba Sukses Gelar KARIMAH
Baca Juga :  MUI Tebo : Penyebar Berita Hoax di Medsos Hukumnya Haram

Sebagaimana diketahui, Pemred/Penjab Harian Berantas, Toro, didakwa JPU atau Jaksa dalam kasus tuduhan pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang didalamnya menurut barang/dokumen surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amar Putusan dan LHA BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau, Bupati, Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) disebutkan telah ikut memperkayakan diri bersama kawan-kawan lainnya (DPRD) terhadap kerugian negara yang terjadi.