Sementara itu, Kepala seksi wilayah satu KSDA Provinsi Jambi, Pitra Panderi mengatakan, harimau ini diduga di ambil dari hutan lindung di wilayah Provinsi Riau dan di perjual belikan di Kabupaten Bungo.
“Diperkirakan kulit harimau ini, sudah dikeringkan sekitar satu bulan yang lalu. Untuk umur belum bisa kita pastikan namun kita menduga baru masuk remaja sedangkan panjangnya sekitar 155 cm, ” Ujar Pitra.
Bahkan dalam kurun waktu dua tahun ini, 2016 dan 2017 awal pihaknya sudah mengani kasus serupa sebanyak 11 kasus di Provinsi Jambi. Bahkan sebelumnya pernah bekerja sama dengan Kepolisian Sumatera Barat.
“Berdasarkan informasi dan pengembangan oleh pihak kepolisian, bahwa sindikat pejual kulit harimau ini merupakan jaringan dan ada yang tidak. Hal ini merupakan kejahatan antar Provinsi yang sudah menjadi target kita dan pihak kepolisian, “pungkasnya. (zek)