Dua Pengedar Sabu di Tebo Dibekuk Polisi

Inilah dua pengedar sabu yang diamankan oleh tim opsnal satres narkoba polres Tebo. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Lagi-lagi pengedar narkoba jenis sabu sabu di kabupaten Tebo dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo, pada Senin 9 Oktober 2023.

Dua orang pengedar sabu sabu itu, inisial TE (45) warga Bungo dan MH (27) warga Tebo. Dimana kedua pelaku itu ditangkap di wilayah desa Sungai Alai, kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu itu ditangkap saat membawa barang bukti. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada bandar membawa sabu sabu.

“Tidak menunggu lama petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan ke dua pelaku sendang di jalan membawa sabu sabu sekira pukul 21.00 WIB,” katanya.

Baca Juga :  Babinsa Teguh Koramil 416-07/RB, Koordinasi Sukseskan HUT Sidorukun

Dijelaskan, untuk barang bukti Yani paket besar sabu sabu berat bruto 23,98 gram, satu kotak rokok, pirek, pipet kaca, sendok dan satu lebar tisu. Selain itu, ada jarum kompor sumbu, HP Redmi 9, HP Oppo A5 dan satu unit Mobil Toyota Calya warna abu-abu.

“Usai dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka, dan untuk dijual. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tebo guna dilakukan proses dan tindak lanjut hukum,” cetus Kapolres.

Baca Juga :  Peserta Pelatihan di UPT BLK Bungo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kapolres juga menegaskan peredaran sabu di kabupaten Tebo tetap dibabat habis dan semua dibuktikan dengan sudah beberapa pelaku ditangkap. Siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman meliputi hukuman mati atau seumur hidup, dengan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (adl)