SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo di back up anggota Polsek VII Koto Illir, berhasil membekuk dua tersangka diduga tindak pidana pencurian spesialis ternak. Pada Sabtu (18/07/2020), sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Tim Sultan dan anggota Polsek Vll Koto Ilir telah mengamankan dua tersangka di duga tindak pidana pencurian ternak sapi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B-11 / VII / 2020 /Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 17 Juli 2020. Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan medapatkan informasi bahwa keberadaan tiga ekor sapi yang hilang berada di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Tim Sultan langsung menginterogasi pembeli sapi, bahwa yang menjual dan mengantar sapi Suwardi dengan menggunakan Kendaraan Roda empat Suzuki Pick Up warna hitam,”terang Kasat Reskrim AKP M Riedho.
Sambung Kasat, Tim Sultan dan Anggota Polsek VII Koto Ilir mendapat informasi bahwa keberadaan diduga tersangka Suwardi berada di Kecamstan Koto Baru. Sekira pukul 10.00 wib diduga tersangka Suwardi berhasil diamankan petugas.
“Tim Sultan menginterogasi diduga tersangka Suwardi bahwa dirinya melakukukan pencurian ternak bersama Yesi dan Akmal beralamat di Desa Cermin Alam Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,”jelas Kasat.
Masih menurut Kasat, lanjut Tim Sultan langsung menuju kediaman Yesi dan Akmal di Desa Cermin Allam, petugas berhasil mengamankan diduga tersangka Akmal dan tersangka Yesi melarikan diri.
Pada saat melakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas terukur dan terarah di dor timah panas, dua orang diduga tersangka dan barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan langsung dibawa ke Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.