“Untuk itu, Unit Reskrim Polsek Jelutung sebelumnya telah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Batanghari dan Polres Tebo untuk melakukan pengungkapan yang mana TKP berada di wilayah hukum yang berbeda,” sambung Aidil.
Ia menjelaskan, terkait sindikat, saat ini tengah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diketahui merupakan jaringan antar kota antar Kabupaten dan antar Provinsi.
Aidil menambahkan, tersangka memiliki kelompok yang sama dalam curanmor yang masih ada, tetapi belum dapat di sebutkan inisial dan identitasnya, karena masih dalam pengembangan.
“Saya belum dapat memberitahu inisial dan identitas tersangka lain. Untuk harga jual motor curian ini di jual berkisar Rp 3.000.000 hingga Rp 4.000.000,” jelasnya
Setelah dilakukan pengembangan, hasil dari curian di TKP jelutung belum sempat dijual, namun TKP di daerah lain sudah dijual yakni di wilayah Merangin.
“Untuk nama-nama tersangka lain sudah di kantongi dan sudah diberitahu ke Polres jajaran,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Sah)