SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan gajah mada RT. 36, Minggu (17/1) sekitar pukul 01.30 Wib. Kedua pelaku ini ditangkap usai beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengatakan, tersangka Mahdin telah diamankan warga yang saat itu merasa curiga terhadap seorang laki-laki yang menghampiri sepeda motor korban.
“Saat aksinya kepergok, warga pun turut mengamankan, namun tersangka Mahdin ini tidak mengakui kalau dia tengah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kemudian, Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung yang saat itu sedang mobile hunting melewati wilayah tersebut dan langsung melakukan olah TKP,” kata Aidil, Rabu (27/1).
Kedua pelaku yaitu Agusti Rahmadoni (29) warga Jalan Desa Bangko Pintas RT. 01, Kecamatan Muaro Tabir, Kabupaten Tebo dan Mahdin (18) Desa Pompa Air Bulian, Kabupaten Batanghari saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Aidil melanjutkan, namun nyatanya, saat dilakukan olah TKP ditemukan kunci T, menurut Aidil, kemudian pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya Agusti Rahmadoni.
Menurut Aidil, dengan berbekal informasi, aparat melakukan pengejaran terhadap tersangka Agus Rahmadoni. Begitu dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Agustus Rahmadoni berhasil diringkus Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung.
“Setelah dilakukan interogasi, dalam pengakuannya mereka telah beraksi di 12 TKP antar kabupaten, kota dan provinsi,” ujarnya.