SIDAKPOST.ID, TEBO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebo berhasil meringkus empat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan inex. Keempat pelaku diamankan di tiga tempat yang berbeda.
Keempat pelaku adalah, Supandi (48) warga Unit 2, Rimbo Bujang, Sutiyono alias Bento (52) warga Unit 15, Rimbo Bujang. Sementara dua pelaku lainnya Mardiandi (37) dan Malik Suwandi (38).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Selain empat pelaku tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tebo juga mengamankan barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan Narkoba jenis sabu seberat 116,95 gram dan inek seberat 9,37 gram.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala mengatakan kronologi penangkapan pelaku pada Kamis (28/05) sekira pukul 17.00 melakukan penyelidikan.
Pada penyelidikan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan Supandi di kediamannya.
“Kita lakukan pengeledahan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang diakui milik pelaku,” jelas Kasat.
Setelah itu, Tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap satu pelaku atasnama Sutiono alias Bento. Sutiono diamankan di Jalan Semarang unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari dua orang warga Bungo. Tim Sat Res Narkoba kembali melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Sekitar pukul 19.00 Wib, kedua pelaku tas nama Mardiandi dan Malik Suwandi berhasil diamankan di Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
“Setelah kita amankan pelaku dan barang bukti, kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi,” ujar Kasat. (cr1)