SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua oknum Aparatul Sipil Nergara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Bungo, ditangkap Sat Narkoba Polres Bungo, pada Kamis (13/02/2020).
Pasalnya, dua oknum ASN inisial ES (37) warga Sungai Bunjai, Kecamatan Bathin III, dan NO (36) warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ditangkap karena memakai narkotika jenis sabu-sabu golongan (1).
BACA JUGA : Hendak Transaksi Sabu di Warnet Warga Bungo Diringkus Polisi
Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono melalui Paur Humas IPTU. M Nur mengatakan, penangkapan itu terjadi, Kamis (13/2) di Kelurahan Tanjung Gedang.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari warga dua oknum ASN tersebut sedang membawa paket sabu siap untuk dikonsumsi.
“Kedua oknum ASN ini memang sudah dibuntuti oleh petugas narkoba, karena mereka berdua ini sering memakai narkoba jenis sabu. Saat itu juga petugas menggeledah kedunya dan menemukan narkotika jenis sabu,” kata M Nur.
BACA JUGA : Wanita Hamil Asal Aceh, Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Bungo
Dikatakan, adapun barang bukti satu lembar uang Rp.1.000 yang digulung berisikan 1(satu) buah plastik klip kecil isi diduga narkotika jenis sabu.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU. M Nur. (zek)