Dua ASN Bungo Ditangkap Karena Memakai Narkotika

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua oknum Aparatul Sipil Nergara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Bungo, ditangkap Sat Narkoba Polres Bungo, pada Kamis (13/02/2020).

Pasalnya, dua oknum ASN inisial ES (37) warga Sungai Bunjai, Kecamatan Bathin III, dan NO (36) warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ditangkap karena memakai narkotika jenis sabu-sabu golongan (1).

BACA JUGA : Hendak Transaksi Sabu di Warnet Warga Bungo Diringkus Polisi

Baca Juga :  Bakal Gelar Wisuda ke-39, STIA Setih Setio Terapkan Peserta Wajib Vaksin

Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono melalui Paur Humas IPTU. M Nur mengatakan, penangkapan itu terjadi, Kamis (13/2) di Kelurahan Tanjung Gedang.

Saat itu, petugas mendapat informasi dari warga dua oknum ASN tersebut sedang membawa paket sabu siap untuk dikonsumsi.

“Kedua oknum ASN ini memang sudah dibuntuti oleh petugas narkoba, karena mereka berdua ini sering memakai narkoba jenis sabu. Saat itu juga petugas menggeledah kedunya dan menemukan narkotika jenis sabu,” kata M Nur.

Baca Juga :  Kunjungi Makodim Bute, Danrem 042/Gapu Tegaskan Jaga Netralitas TNI

BACA JUGA : Wanita Hamil Asal Aceh, Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Bungo

Dikatakan, adapun barang bukti satu lembar uang Rp.1.000 yang digulung berisikan 1(satu) buah plastik klip kecil isi diduga narkotika jenis sabu.

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” tutup IPTU. M Nur. (zek)