SIDAKPOST.ID, SAROLANGUN – Dua orang anggota beserta satu orang staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sarolangun, dilaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dua anggota dan saru staf Panwascam di Kabupaten Sarolangun yang dilaporkan tersebut dianggap melanggar kode etik. Berdasarkan laporan, mereka diduga telah melakukan politik praktis.
Edi Martono Ketua Bawaslu Sarolangun membenarkan hal tersebut. Dua orang anggot dan satu staf tersebut juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan akan dilanjutkan ke DKPP.
“Memang ada tiga orang ditingkat kecamatan memang diduga berpolitik praktis. Saat ini masih diproses, sekarang sudah kita laporkan ke Provinsi dan dilanjutkan ke DKPP ,” jelas Edi Martono, Rabu (19/2) kemarin.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu hasil dari laporan yang dikirim ke DKPP. Dan apabila terbukti, sanksi yang akan diterima diantaranya ialah peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian tetap.
“Kami masih menunggu hasil dari laporan tersebut. Kalau memang terbukti maka akan diberikan sanksi. Untuk sanksi bisa saja peringatan keras hingga pemberhentian tetap,” jelasnya.
Meski perbuatan ini dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, menurutnya dalam penyelesaian persoalan ini tetap harus profesional, objektif, tegas dan adil dalam memutuskan.
“Kita tetap menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sarolangun. Namun, tetap harus melalui pembuktian ,” tutupnya. (rd)