Selanjutnya pengantar ranperda pertanggung jawabab pelaksanaan APBD merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama satu tahun
“Ini berarti pemerintah daerah telah telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku,sekaligus merupakan eveluasi akhir secara tuntas atas pelaksanaan APBD tersebut,”tutup Wako. (adv/Iy)