DPRD Muaro Jambi Terima Pengajuan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Ketua DPRD Muaro Jambi didampingi Waka l dan Waka ll, Terima Pengajuan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pejabat Bupati. Foto : sidakpost id/Nawir. Biro Muaro Jambi

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Muaro Jambi mengelar paripurna penyampaian pengajuan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ) APBD Tahun Angggaran 2024, bertempat di gedung DPRD jum’ad ( 14/7/2023 )

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Yuli Setia Bakti didampingi Waka I Junaidi dan Waka ll Ahmad Haikal serta anggota DPRD.

Dihadiri Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Budhi Hartono, forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Baca Juga :  PPDB Tingkat MTsN dan MAN Resmi Ditutup, Ini Harapan Kemenag Kota Jambi

Yuli Setia Bakti menyampaikan bahwa DPRD menerima pengajuan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya oleh badan anggaran Dewan.

“Pihaknya akan sangat teliti pada pembahasan tersebut sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya benar -benar mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi,” ungkap Yuli.

Penjabat Bupati Bachyuni Deliansyah menyampaikan, rancangan KUA -PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan tema, “Memantapkan Kualitas Infrastruktur Dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Baca Juga :  Buka Jambore Cabang, Apri : Pramuka Calon Pemimpin Masa Depan

Dalam penyusunan mengacu pada RKPD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024. Tujuan utama dari penyusunan APBD adalah untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia.

Mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai dengan kebijakan pemerintah, serta mempersiapkan kondisi yang baik untuk pengelolaan Anggaran. Ikatakan, penyusunan Anggaran memerlukan penyelarasan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.