Pembentukan Perda akan diarahkan membangun sistem produk hukum daerah yang terstruktur, sistematis sehingga tercipta produk hukum yang terpadu, terintegrasi, mudah dibahami dan dilaksanakan.
Produk hukum yang memiliki keterkaitan yang erat maka akan diatur dalam satu Ranperda. pola yang demikian dapat mewujudkan pembentukan perda yang efektif dan efisien.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Ranperda tentang penyelenggaran pelayanan kesehatan dan perizinantidak diatur dalam satu ranperda atau terpisah. Materi perizinan dibidang kesehatan akan diajukan untuk dikaji dan dibahas pada tahun 2018,” kata H Kamal.
Sementara Bupati Bungo H Mashuri mengucapkan terima kasih kepada fraksi DPRD yang sudah menyetujui Ranperda usulan pemerintah daerah menjadi perda. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh provinsi Jambi.
“Kalau sudah selesai tentu ini menjadi perda yang di pedomani dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” tutur H Mashuri. (zek)