Rapat paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan DPRD Kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati bersama.
Selain itu juga memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat. Disamping itu juga berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (sosial, ekonomi, dan infrastruktur) baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah kota depok maka dengan ini badan anggaran DPRD kota depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD tahun 2021 sebagai berikut:
Pos pendapatan sebesar Rp. 2 trilyun 962 milyar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 trilyun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah. Pendapatan transfer sebesar 1 trilyun 493 milyar 910 juta 418 ribu 367 rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 milyar 113 juta 700 ribu rupiah. Pos belanja daerah sebesar 3 trilyun 549 milyar 420 juta 315 ribu 300 rupiah.