Ditreskrimsus Polda Jambi, Amankan 5 Pelaku dan Emas 1,6 Kilogram di Bungo

Tim Opsnal Polda Jambi Amankan Lima Pelaku dan Emas 6,5 Kilogram/Foto : sidakpost.id (zek/humas)

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.

Baca Juga :  Terbawa Arus di Pakuaji, Faisal Ditemukan Tak Bernyawa di Kampung Lubuk

Setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, iupk, ipr, sipb atau izin penugasan.

Izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (**/zek)