Ditanya Masalah Izin Tower Protelindo, Perkim dan PTPSP Saling Lempar?

SIDAKPOST.ID, KOTA JAMBI – Warga di sekitar berdirinya Tower Protelindo yang berada di jalan Kol M,Taher Rt 14 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pertanyakan izin pendirian tower tersebut.

Pasalnya berdirinya Tower tersebut tak ada pemberitahuan kepada masyarakat yang notabene tanahnya bersebelahan dengan lokasi pembangunan tower itu.

“Kami sudah pernah surati Dinas Perkim Kota Jambi, dimana isi surat perihal ada pembanguan tower Protelindo sebelah tanah kami. Seharusnya kasih tahu juga kalau mau mendirikan tower,” ungkap Agus Wijaya, Sabtu (22/01).

Jadi kata Agus, dirinya merasa dirugikan karena gara-gara ada tower di sebelah tanahnya, tentu buat tadinya mau jual tanah ke orang lain menjadi terhalang.

Baca Juga :  Gelar Sholat Idul Adha Lapas Sarolangun Terapkan Prokes

“Tanah saya kan tepat di sebelah tower itu, tadinya tanah saya mau dijual tapi setelah calon pembeli melihat ada tower jadi ia tak mau membeli tanah saya lagi. Kalau seperti ini, saya dirugikan,”ucap Agus dengan nada kesal.

Zulkifli pengawas dan perawatan tower Protelindo dikonfirmasi mengatakan terkait masalah tower tersebut, pihak Perkim Kota Jambi, sudah menyurati pihak tower pengurus pusat supaya datang ke Jambi.

Baca Juga :  Serasa di Rumah Sendiri, Satgas Makan Malam Bersama Ibu Asuh

“Jadi terkait permasalahan tower ini saya tidak berani banyak komentar itu ranah dari pusat,” kilahnya.

Sementara, Aris Kabid dinas Perkim saat diminta keterangan mengatakan, kalau terkait masalah tower itu tanya ke kadis saja, karena secara detail dirinya tidak mengetahui secara jelas.”Kalau masalah perpanjang izin tower silahkan tanya saja ke dinas PTPSP,” katanya.

Sementara dari pihak PTPSP Legino saat sidakpost.id konfirmasi menjelaskan, ya kalau masalah tower itu pihaknya hanya sebatas pengesahan dan rekomendasi saja. “Kalau masalah izin itu ranah sari Perkim,”katanya. (cr4)