“Kita himbau kepada pedagang kaki lima yang dimaksud agar membongkar sendiri kiosnya, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tandas Kabid Perdagangan, Senin (19/8/2019).
Hal senada disampaikan oleh Camst Rimbo Bujang Hj Siti Nariyah, pihaknya membenarkan Kasi Tramtib Bambang dan Kasi Ekbang Yeni serta Ketua Pasar Sarinah Hadi Sutrisno, mendampingi petugas Perindagnaker menyampaikan Surat Edaran pemberitahuan Pembongkaran Kios kepada para pedagang.
“Kepada pedagang kaki lima maupun asongan yang ada dalam peta atau titik wilayah penertiban, supaya dengan penuh kesadaran membongkar sendiri tempat jualannya sampai dengan batas wakru yang ditetapkan,” kata Camat Hj Siti Nariyah (asa)