Disperindagnaker Tebo, Izin HGB 44 Ruko Pasar Sarinah Tak Bisa Perpanjang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Pemrintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tebo tak tergoyahkan tetal menegaskan, bahwa Izin Hak Guna Bangunan (HGB) 44 Ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang izinya telah berakhir disimpulkan tidak dapat diperpanjang lagi.

Kepala Dinas Perindagnaker dikonfirmasi melalui Kabid Padar Edi Sopyan menyebutkan, bahwa Pemkab Tebo kembali akan melayangkan Surat Peringatan kepada Pedagang yang menempati 44 Ruko yang masih keberatan dengan sistem kontrak yang ditetapkan oleh Pemkab.

” SP dua bakal kita layangkan dalam pekan ini, kepada para pedagang yang masih keberatan dengan sistem kontrak tersebut. ” Tandas Kabid Edi Sopyan, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga :  1.000 Kader Fatayat NU Se-Provinsi Jambi Resmi Dilantik

Dikatakan Kabid Edi Sopyan, apabila ada pihak-pihak yang mengatakan izin HGB 44 Ruko yang telah berakhir dapat diperpanjang setelah masa jabatan Bupati Tebo H.Sukandar berakhir, itu tidak benar karena aturannya sudah sangat jelas dan gamblang.

” Kalaupun memang ada pihak yang mengatakan izin HGB 44 Ruko yang telah berakhir dapat diperpanjang setelah masa jabatan Bupati berahir, Saya tegaskan itu adalah bohong kita berbicara aturan yang ada. ” Terang Kabud Pasar.

Nominal kontrak, sebut Edi Sopyan, yang awalnya mencapai Rp 6 juta per tahun kini menjadi sekitar Rp 4 juta, itu dinilai masih batas kewajara karena telah melalui proses penyesuaian kondisi perekonomian saat ini.

Baca Juga :  Diduga, Kasus Korupsi Pengadaan Alkes 2014 di Bungo Terus Bergulir

” Harga Kontrak awalnya ditawarkan Rp 6 juta per tahun, lantas kemudian dengan pertimbangan turun lagi menjadi sekitar Rp 4 juta, ” Tutup Kabid Pasar Dusperindagnaker Tebo.

Diketahui, Sejak berahirnya izin HGB 44 Ruko Pasar Sarinah, pertemuan demi pertemuan anatara pedagang dan Pemkab Tebo terus digelar dalam rangka mencapai kesepakatan, masalah system kontrak yang ditawarkan oleh Pemkab Tebo.