“Kemudian kami menugaskan tim untuk cek lapangan dan menemukan kebakaran lahan di lahan perkebunan sawit milik PT. KS, di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain foto kopi dokumen PT. KS, pohon dan tanaman kelapa sawit bekas kebakaran, sampel tanah, daun dan peralatan kebakaran,” jelasnya.
Dengan dinyatakan berkas penyidikan ini lengkap, dan dapat segera disidangkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan secara khusus menyampaikan apresiasi kepada tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang terus bekerja di tengah situasi seperti saat ini.
Terkait masih terjadinya perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perusakan lingkungan, perusakan hutan termasuk terkait dengan Karhutla.
Karhutla merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Asap Karhutla menyebabkan banyak masyarakat menderita, bahkan dampaknya lintas batas, ekosistem kita rusak, dan keanekaragam hayati kita hilang, banyak yang terganggu akibat Karhutla.
“Kalau masih ada kegiatan yang menyebabkan karhutla dan membuat masyarakat menderita akibat asap kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Di PT. KS ini, kebakaran yang terjadi seluas 2.600 Ha, Jadi sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.
“Kami juga sedang menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan atas karhutla di lokasi PT. KS ini. Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya, ada beberapa kasus lainnya yang sedang kami tangani,” lanjut Rasio Sani.