SIDAKPOST.ID, TEBO – Dinas Perhubungan Tebo, menginstruksikan kepada pemilik PO angkutan penumpang dan angkutan barang yang melintas di Kecamatan Rimbo Bujang, memasukkan armadanya ke Terminal.
Hal tersebut bertujuan supaya terminal di Kecamatan Rimbo Bujang kembali berfungsi,1×24 Jam untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Tebo. Dan juga supaya terminal terlihat ramai saat malam hari.
“Koordinator terminal Rimbo Bujang sudah kita perintah supaya memasukan mobil angkutan penumpang dan barang ke dalam terminal,” tegas Hernan Felani Kabid Lalin dan Angkutan Dishub Tebo, Sabtu (22/12/2018).
Sebut Hernan, instruksi dan himbauan itu sudah yang kesekian kalinya yang ditujukan kepada pemilik PO Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang. Dan masih banyak para Sopir mobil Angkut tidak mau masuk kedalam terminal.
“Kita himbau kepada Sopir Angkutan Penumpang dan Barang supaya masuk kedalam Terminal Rimbo Bujang, bagi Sopir yang membandel akan ditindak tegas dengan sanksi akan dicabut izin usahanya,”tegas Herman Felani.
Sementara itu, Eka Setiawan Tarigan Koordinator Unit Kerja Terminal dan TPR Rimbo Bujang dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya membenarkan instruksi Kadishub Tebo, memasukkan Armada Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang kedalam Terminal Rimbo Bujang, terhitung sejak tanggal 17 Desember 2018.
“Mobil Angkutan Penumpang dan Barang seperti AKAP, AKDP maupun Trevel yang melintas atau betoperasi di Rimbo Bujang, wajib masuk kedalam Terminal Rimbo Bujang,” ungkap Eka.
Dikatakannya, dasar hukum Retribusi yaitu Perda No 04 tahun 2012 tentang Retribusi parkir ditepi jalan Umum untuk Roda dua masuk pasar Rp 1000. Perda No 13 tahun 2010 tentang Retribusi Terminal seperti Pick Up/Sedan Rp 2000 dan Mobil Box Rp 3000 s/d Rp 4000.