“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata,” lanjutnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, pelayanan keliling Samsat, serta kanal informasi digital.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat
mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di
wilayah masing-masing.
Dengan masih berjalannya program relaksasi hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui perincian program serta periode pelaksanaannya. (sri)

 
									
 






