Dinas Sosial P2KB dan P3A Bungo Gelar Pertemuan Diseminasi Audit Kasus Stunting

Plt Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Bungo Dra. Novalia Eka Putri, saat memberikan arahan. Foto :Juliansyah/sidakpost.id Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Sosial P2KB dan P3A menggelar pertemuan diseminasi paparan rencana tindak lanjut, dan audit kasus stunting di Kabupaten Bungo, bertempat di Aula Bappeda, Selasa (8/11/2022).

Dalam kegiatan itu turut hadir, Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto yang juga selaku Ketua TPPS Kabupaten Bungo, Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Jambi, Para Kepala OPD, Camat, Datuk Rio lokus stunting, Puskesmas lokus, Kemenag Bungo, Ketua Baznas, Lembaga Adat, Perbankan dan undangan lainnya.

Pertmuan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bungo. Selasa (8/11/2022) Foto : Juliansyah/Sidakpost.id Biro Bungo

Dra. Novalia Eka Putri, Plt Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Bungo mengatakan tujuan pelaksanaan pertemuan ini adalah untuk penyampaian tindak lanjut kasus stunting dan pendampingan yang dilakukan melalui dalam dua tahap yaitu, data kajian bersumber dari surperen tim dan rekam medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjut.

Baca Juga :  Kekurangan Guru di Bungo Menjadi Perhatian Serius

Novalia menjelaskan dalam paparannya, bahwa penurunan stunting merupakan aksi nasional yang ditargetkan dari tahun 2021 sampai dengan 2024.

Menurut dia, Tim audit kasus stunting dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota melalui surat keputusan Bupati Bungo, dengan masa berlaku lebih kurang selama dua setengah tahun sejak surat keputusan ditetapkan.

” Tim audit kasus stunting ditetapkan dengan susunan rincian tugas dan Tanggungjawab diantaranya penanggungjawab, yaitu Bupati dan Wakil Bupati Bungo bertugas menyambungkan terlaksananya audit kasus stunting serta rencana tindak lanjut,” paparnya.

Selain itu, Ketua, yaitu Kepala Opd yang membidangi urusan Keluarga Berencana, bertugas mengkoordinasikan, memastikan pelaksanaan audit kasus stunting berjalan lancar sesuai dengan tujuan, pedoman, dan target waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Ketua Persit Korem Baladhika Jaya Optimalkan Posyandu

Sementara, Wakil Ketua, dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, bertugas mengkoordinasikan serta memastikan pelaksanaan audit kasus stunting dengan pihak terkait seperti, rumah sakit, puskesmas, posyandu, poskesdes, polindes dan klinik.

” Tim teknis terdiri dari, Direktur Rumah Sakit Umum, Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Bungo, Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Bungo, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bungo, bertugas menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan audit,” tambahnya.

Terakhir, Tim pakar, terdiri dari tim ahli tertentu, seperti dokter spesialis anak, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi, Psikolog, dan ahli gizi, bertugas melaksanakan kajian kasus yang dituangkan dalam kertas kerja audit, kemudian memberikan layanan serta memberikan rekomendasi atas kasus yang di audit.