SIDAKPOST.ID, TEBO – Pengadilan Negeri Tebo telah memutuskan gugatan sederhana soal hutang piutang atau wanprestasi senilai Rp 70 juta dalam perkara perdata suksesi pada Pilkada Sukandar – Hamdi tahun 2011 silam.
Majelis hakim PN Tebo menolak gugatan penggugat yakni Bahawi maupun tergugat yaitu Fahrul Asril alias Lik dan seluruh saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Sandro Cristian,S. SH. Kamis (2/07) mengadili dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 456 ribu.
Majlis hakim, Sandro Cristian mengatakan dengan dijatuhkan putusan, masing-masing pihak mempunyai hak, pertama untuk penggugat berhak untuk menerima putusan ini.
Kedua dapat mengajukan upaya hukum keberatan terhadap putusan ini dalam waktu 7 hari sejak di ucapkan putusan dan ketiga dapat mengajukan gugatan lebih lanjut dalam persidangan ini.
“Terhadap tergugat juga memiliki hak, pertama dapat menerima putusan ini, kedua apabila tidak puas akan putusan ini juga dapat mengajukan keberatan putusan ini dalam waktu 7 hari “tegas Sandro Cristian.
Sementara bupati Tebo Sukandar ketika dibincangi mengatakan, persoalan itu mencuat pada 20111 lalu. Dan prosesnya masuk ke pengadilan, akan tetapi diakui Sukandar dirinya tidak tahu.
“Apapun putusan pengadilan kita harus sama-sama patuhi dan saya tidak mau terlalu banyak komentar tentang itu karena prosesnya sudah di Pengadilan,” cetusnya. (cr1)