Sementara itu, pemerhati Pendidikan Kabupaten Tebo Jay Saragih menanggapi peristiwa tersebut di mana ada seorang siswa menjadi korban pemukulan oleh oknum Guru. Apapun ceritanya kesalahan seorang siswa, seorang Guru tidak boleh melakukan kekerasan kepada siswa.
“Kalau sudah ada niat mengambil sandal dan memukul siswa, artinya itu sudah ada niat melakukan kekerasan terhadap siswa itu. Diminta kepada Kepala kementerian Agama Kabupaten Tebo, untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum Guru yang sudah melakukan kekerasan terhadap siswa agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Jay Saragih. (adl)