SIDAKPOT.ID, TEBO – Diketahui, wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo banyak sarang burung walet. Sarang burung walet banyak terdapat pada ruko bagian atas yang sengaja ditambah untuk usaha yang satu ini.
Namun sayangnya, banyaknya usaha burung walet tak berizin alias ilegal. Tokoh masyarakat Rimbo Bujang, Sugiono kepada media ini mengatakan ada sejumlah warga yang memiliki usaha sampingan yaitu sarang burung walet.
Dengan hasil yang sangat menjanjikan, warga banyak yang menbuka usaha ini. Namun sayang, para pengusaha burung walet mengesampingkan izin dan dampak lingkungan.
“Iya benar di Rimbo Bujang ini salah satunya di Kelurahan Wiroto Agung ada yang memilikin usaha sampingan, sarang burung walet. Sarang burung walet berasa di puncak rukonya. Seharusnya warga harus mematuhi aturan yang ada dengan mengurus perizinan dan rekomendasi dari lingkungan setempat,” ujar Sugiono.
Sementara itu, Camat Rimbo Bujang Sukiman dikonfirmasi, membenarkan adanya sejumlah warga yang memilikin usaha sampingan sarang burung walet. Terkait izin. Pihaknya akan melakukan pendataan secapat mungkin di lapangan agar mendapatkan data yang akurat.
“Pemkab Tebo sudah menggodok Perda tentang usaha burung walet dan selajutnya Perda tersebut akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Sukiman.
Lanjut Camat Sukiman, pihaknya akan turun kebawah melakukan pendataan warga yang memiliki usaha sarang burung walet. Hal ini dilakukan supaya warga yang memiliki usaha mengurus izin.
“Usaha burung walet di puncak bangunan ruko dengan menambah bangunan baru seharusnya mereka mengantongin surat izin yang berlaku,” pungkas Camat Sukiman. (nwr)