SIDAKPOST.ID, TEBO – Seorang pria inisial IS (23) warga Kecamatan VII Koto, Tebo diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Ia ditangkap karena membobol Cafe Bayu Langit di sekitaran terminal Rimbo Bujang kabupaten Tebo, sekira pukul 04.00 WIB subuh.
Penangkapan pelaku atas laporan pemilik Cafe bernama Sarmini ke polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Fran Sipayung melalui Kanit Reskrim IPDA P.PAkpahqn dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku yang diduga maling di Cafe milik Sarmini.
Dari laporan korban sejumlah rokok berbagai merek digondol pencuri dengan total kerugian Rp.11.415.000 rupiah.
“Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rimbo Bujang, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1-5,” tutup Kanit Reskrim. (adl)