“Seperti sikap dan tindakan serta perilaku ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu Bakal Calon peserta Pilkada, menggunakan simbol atau atribut Bakal Calon peserta Pilkada, memposting foto peserta Pilkada, komentar atau like foto bakal calon di medsos, dan juga membuat keputusan atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Dari total 9 orang yang dilaporkan. Mudrika, SH., MH., menjelaskan, bahwa dalam beberapa hari kedepan pihaknya juga akan memanggil dan juga meminta klarifikasi terhadap 5 ASN lainnya.
“Untuk hari ini sudah kita panggil 2 orang. Besok kita akan panggil 5 orang lagi. Diantaranya ada juga yang menjabat sebagai Kepala Dinas,” tandasnya. (Rd)