Diduga Fitnah Pemred Harian Berantas, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Bui

Atas dasar pernyataan PPR dewan pers tersebut, dan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers di persidangan PN Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, telah memberikan informasi yang terang dan jelas kepada publik, bahwa laporan ketiga oknum pengacara Amril Mukminin diketahui telah direkayasa dan berpotensi pembohongan publik karena tidak berdasar sama sekali.

,”Itulah sebabnya saya atas nama harianberantas.co.id melaporkan ketiga oknum pengacara itu ke Dirreskrimum Polda Riau karena menurut saya ketiga orang pengacara bupati bengkalis itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dan media harianberantas,”kata Toro Laia usai memberikan keterangan saksi di Reskrimum Polda Riau, Rabu (7/11/2018).

Dalam laporanya, Toro laia mengklaim ketiga oknum pengacara Amril Mukminin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik atas perusahaannya, karena disebut oleh pengacara itu media harianberantas tidak berbadan hukum.

Baca Juga :  Polres Tebo Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika di Rimbo Bujang

,”Mereka pengacara Amril Mukminin bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan UU RI No.1 tahun 1946 yang mana perbuatan itu bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun,” terang Toro kepada sejumlah media.

Baca Juga :  Setelah Olah TKP Penemuan Mayat di Tebo, Polisi Temukan Sepeda Motor Milik Korban

Toro Laia sangat berharap pihak penyidik Polda Riau, melalui ditreskrimum dapat bekerja secara profesional dengan menegakkan hukum secara berkeadilan, dan menjerat siapa saja yang terbukti meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

,”Harapan kami penyidik Polda Riau bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sehingg ketiga oknum pengacara yang kami duga kuat melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kami, dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” terang Toro Laia.